INFORMASI

Marhaban Bikumul_Kautsar

Sabtu, 08 Juni 2013

Posted by alkautsar
No comments | Juni 08, 2013
Assalamu'alaikum...,
Smoga keselamatan atasmu saudara-saudaraku seiman.

Bismillahirrohmanirrohiim,

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
[Q.S Ar-Rum 30 : 21]

Demikian ayat Alllah dalam Al-Quran yang merupakan suatu tanda-tanda kekuasaannya dan sifat Rahman dan Rahiimnya. Sebagai makhluk hidup yang diberikan hasrat dan pikiran, tentunya Allah Mengetahui qodrat dari hambaNya. Semua Allah jadikan berpasangan. Bukan hanya dengan manusia, dari benda bahkan sifat Allah buat berpasangan. Yang tinggi berpasangan dengan yang rendah. Yang besar berpasangan dengan yang kecil. Maha Suci Allah..., karena perbedaan itu bisa saling melengkapi di antara sesamanya.

Allah menjadikan kita manusia dengan perbedaan jenis kelamin. Ada laki-laki dan perempuan yang memang diciptakan untuk berpasangan. Untuk saling melengkapi, berkasih sayang dan beribadah untuk menggapai ridho Ilahi. Akan tetapi semua itu bukanlah hal yang hanya didasrkan oleh kehendak nafsu sajja, melainkan ada aturan atau ketentuan yang menjadi tata tertibnya sehingga hubungan itu suci, halal dan tidak menyalahi agama. Artinya di antara laki-laki dan perempuan yang akan hidup bersama harus ada suatu ikatan yyang menyatukan mereka sebagai pasangan yang syah sebagai suami isteri. Tapi bagaimana jika seandainya itu terjadi sebelum atau dengan tiada ikatan yang sah?

Dalam hal ini penulis akan mengangkat hal yang sangat banyak di antara kita yang tidak mengangap ini sebagai etika dan aturan. Iyalah foto sebelum nikah ( foto pra-wedding). Foto sebelum nikah atau sering disebut dengan istilah kerennya Foto Pra-wedding..., sudah bukan hal yang asing kita lihat. Sewaktu kita menghadiri undangan-undangan pernikahan, jarang foto-foto itu gak kita lihat. Karna entah dasar apa atau motivasi apa, untuk masa sekarang ini foto-foto itu bahkan dah menjadi salah satu syarat syah nya acara. Dengan bangganya memajangkan foto-foto mesra yang belum pada Haknya...,
Ya, namanya berfoto sebelum nikah, artinya berfoto dan bermesraan dengan orang yang bukan MAHRAM-nya.

Berikut ini adalah sebuah sesi tanya jawab yang penulis kutip waktu menghadiri majlis taqlim yang diisi oleh Ustadz Dr. Fuji Rahmadi,MA seorang ustadz dan dosen di perguruan tinggi agama islam IAINSU.
Mari kita baca hayati bersama.

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya sekitar tentang undangan pesta perkawinan yang di dalamnya terdapat foto bermesraan atau lebih dikenal dengan foto pre-wedding. Hal ini banyak dipraktekkan oleh ummat Islam, bagaimana hukumnya dalam Islam menurut ustadz,.. mohon penjelasan ustadz, terima kasih….. Azwar – di Medan

Jawaban:

Memang benar pak, kondisi saat ini menunjukkan bahwa banyak pengantin yang memakai jasa foto pre wedding. Di situ pengantin pria dan wanita yang belum akad nikah sudah berpose berdua. Untuk melakukan foto-foto tersebut mereka pun terlihat mesra seperti layaknya suami isteri. Padahal mereka belum sah secara agama. Bagaimana hukumnya?

Sebelum selesai ijab qabul antara ayah kandung pihak pengantin perempuan dan menantu laki-lakinya, hubungan antara kedua insan yang akan menikah itu tetap masih haram. Keharamannya tidak ada bedanya dengan haramnya seorang wanita dengan laki-laki asing (ajnabi) lainnya.

Sebuah persepsi salah yang sering kita jumpai di tengah masyarakat adalah memberikan kelonggaran kepada pasangan yang akan segera menikah untuk berjumpa, bercampur, bergaul dekat bahkan intim. Padahal semua itu masih haram hukumnya dalam pandangan syariat Islam. Namun banyak kita jumpai kesalahan seperti ini di tengah masyarakat.

Selama ijab qabul belum terjadi, keduanya masih diharamkan untuk berduaan, berjalan-jalan, makan berdua atau bentuk lain yang intinya adalah berkhalwat. Sebab yang ketiganya adalah syetan, yang dapat saja menggoda keduanya melakukan hal-hal yang dimurkai Allah swt.

Kepada mereka berdua juga haram untuk terlihat sebagian auratnya, bersentuhan kulit, apalagi melakukan melakukan kencan mesra seperti petting dan sejenisnya. Dan termasuk hal yang seharusnya dihindari adalah melakukan shooting adegan yang menggambarkan bahwa mereka berdua adalah sudah menjadi suami istri, dengan pose-pose yang mendukung ke arah itu. Meski tujuannya untuk dicetak pada kartu undangan pernikahan mereka berdua. Sebab secara hukum, keduanya masih sama-sama orang asing (ajnabi), lantarn belum lagi terjadi ijab kabul.

Kalau pun photo seperti itu harus dibuat, sebaiknya adegan itu diambil setelah adanya akad nikah terlebih dahulu. Dan biasanya, ada jeda waktu tertentu antara acara akad nikah dengan pesta walimah selama beberapa waktu, sehingga masih ada kesempatan untuk mengambil gambar dan mencetaknya pada kartu undangan. Rasanya hanya inilah alternatif yang benar untuk masalah yang satu ini.

Memang saat ini secara teknologi fotografi mungkin saja dibuat foto seperti itu tanpa keduanya dipotret bersamaan. Calon pengantin laki-laki dan calon penganting wanita masing-masing dipotret sendiri-sendiri secara terpisah, lalu kedua hasil foto mereka bisa dipadukan dengan menggunakan software tertentu, sehingga hasilnya seolah-olah mereka difoto bersama.

Namun titik masalahnya bukan hanya saat pengambilan gambar, tetapi harus diperhatikan juga tentang asosiasi orang lain yang melihat hasil rekayasa itu. Paling tidak orang yang mengerti syariah akan bertanya, mengapa keduanya sudah berpose layaknya sepasang suami istri padahal belum lagi resmi menikah?

Barangkali bila foto mereka masing-masing diletakkan pada posisi yang terpisah, akan lebih baik dan lebih selamat dari banyak pertanyaan. Yang penting bahwa tujuan pembuatan foto itu tetap tercapai, namun tanpa menimbulkan masalah atau tanda tanya.

Kita harus lebih arif dan jeli dalam melakukan segala tindakan, terutama hal-hal yang terkait dengan pelanggaran secara syariah. Agar hidup kita barakah dan Allah swt ridha kepada kita. Kalau bukan barakah dan ridha dari Allah swt., apalagi yang kita cari dalam hidup ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa foto pre-wedding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre-wedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre-wedding diharamkan, karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Kalau mau memasang foto di dalam undangan, pasang saja foto masing-masing bukan foto mesra.

Kesimpulannya, diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan, bermesraan berduaan dan membuka aurat. Foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.
Wassalam.

0 komentar:

Posting Komentar