INFORMASI

Marhaban Bikumul_Kautsar

Rabu, 23 Oktober 2013

Posted by azwar ammar
No comments | Oktober 23, 2013
Sayyid Husain Al- Musawi bukanlah nama yang asing di kalangan Syi'ah. Beliau adalah seorang ulama besar Syi'ah yang lahir di Karbala dan belajar di "Hauzah" hingga mendapatkan gelar mujtahid dari Sayyid Muhammad Husain Ali Kasyif Al- Ghita'. Selain itu beliau juga mempunyai kedudukan yang istimewa di sisi Imam Ayatollah Khomeini.
Setelah melalui pengembaraan spiritual yang cukup panjang akhirnya beliau mendapatkan hidayah dari Allah. Beliau menemukan banyak sekali kesesatan dan penyimpangan dalam ajaran Syi'ah yang selama ini dianutnya. Beliau memutuskan keluar dari Syi'ah, masuk ke dalam Ahlu Sunnah.
Beliau melalui kitab "Lillah.. Tsumma Littarih" edisi Indonesia "Mengapa saya Keluar dari Syi'ah" mengungkapkan bahwa umumnya tokoh- tokoh Syi'ah amat suka dengan gaya hidup mewah bergelimang harta dan gonta- ganti wanita sesuka mereka dengan dalih agama, mengeluarkan fatwa- fatwa demi kepuasan syahwat semata. Hadits- hadits yang mereka riwayatkan di banyak kitab- kitab yang mereka lahirkan adalah hadits- hadits palsu yang keluar dari akal picik mereka sendiri demi meraup keuntungan duniawi. Menyandarkan setiap hadits kepada Nabi dan Ahlu Bait.
Contoh haditsnya seperti berikut ini pada ihwal pembolehan nikah mut'ah menurut mereka:
Ash- shaduq meriwayatkan dari As- shadiq Alaihis Salam, dia berkata, "Sesungguhnya mut'ah adalah agamaku dan agama bapakku. Barangsiapa yang mengerjakannya, maka dia telah mengamalkan agamanya. Barangsiapa yang mengingkarinya, maka berarti dia mengingkari agama kami dan berakidah dengan selain agama kami." (Man La yahdhuruhu Al- faqih, 3/366) Ini adalah pengkafiran terhadap orang yang menolak mut'ah.
            Padahal jelas sekali bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh mut’ah sangat besar dan kompleks, di antaranya:
1.        Menyalahi nash- nash syariat karena mengahalkan apa yang diharamkan Allah.
2.      Riwayat- riwayat dusta yang bermacam- macam dan penisbatannya kepada para imam, padahal di dalamnya mengandung caci maki yang tidak akan diridhai oleh orang yang dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari keimanan.
3.       Dari kerusakan yang ditimbulkannya dari pembolehan mut’ah dengan wanita yang bersuami, walau dia berada di bawah penjagaan seorang laki- laki tanpa diketahui oleh suaminya. Dalam keadaan seperti ini seorang suami tidak akan merasa aman kepada istrinya, karena adakalanya sang istri menikah mut’ah tanpa sepengetahuan suaminya yang sah menurut syari’at dan tanpa seizinnya. Ini adalah kerusakan di atas kerusakan.
Dalam hal ini hanya tiga point saja yang bisa di ungkapkan, jika mau tahu selengkapnya baca langsung kitabnya yang telah di sebutkan di atas yaitu "Mengapa saya Keluar dari Syi'ah" oleh Sayyid Husain Al- Musawi terbitan Pustaka Al- kautsar, Februari 2012- Jakarta Timur.
Selamat membaca..

0 komentar:

Posting Komentar