Hamil adalah keadaan yang sangat unik dan istimewa. Bayangkan, ada makhluk kecil yang akan menjadi serupa kita di dalam rahim ibu. Jika semua makhluk hidup hanya memiliki satu jantung, maka ibu yang hamil bisa punya dua jantung yang berdetak di tubuhnya.
Setelah habis kontrak si bayi selama 9 bulan idealnya di dalam perut ibu, penantian yang selama ini dinanti- nantikan, cabang bayi dari hasil buah cinta ayah dan ibu yang telah lama ditunggu- tunggu, maka terlahirlah bayi kedunia yang fana ini. Menghirup udara yang berbeda, yang sebelumnya bernafas dengan cara menerima oksigen dari darah ibunya, sekarang harus mengambilnya sendiri dari udara dengan paru-parunya. Dan melalui cara yang menakjubkan, paru-paru, yang belum pernah menarik nafas sebelum lahir, mulai bernafas secara normal (Harun Yahya).
Dalam ayat 233 surah Al- baqarah Allah SWT menjelaskan tentang hak menyusu bagi seorang anak dan kewajiban seorang ibu untuk menyusuinya setelah terlahir kedunia serta kewajiban seorang ayah mencukupi kebutuhan mereka baik dalam kondisi belum bercerai atau telah bercerai (sampai anak berusia baligh).
- Bunyi ayat:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ
2. Terjemahan ayat:
"Dan ibu- ibu (yang ditalak) hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
3. Tafsir ayat:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Pada ayat ini boleh menghentikan susuan sebelum dua tahun (sesudah habis dua tahun tidak ada susuan lagi).
لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ
Ayat ini diterjemahkan: "Janganlah seseorang ibu memudaratkan suami dengan sebab si anak." Umpamanya meminta belanja lebih dari patut. (Tafsir Al- Bayan, Teungku Muhammad Hasbi Ash- Shiddieqy, jilid- 1, h.90)
Dan Ibnu Katsir juga berkomentar di dalam pendapatnya ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 233 tentang anjuran pemberian ASI, disebutkan, “Ini adalah bimbingan dari Allah Taála bagi para ibu supaya mereka menyusui anak-anaknya dengan sempurna, yaitu dua tahun penuh. Dan setelah itu tidak ada lagi penyusuan.”
Yang dimaksud dengan “setelah itu tidak ada lagi penyusuan”adalah bahwa penyusuan yang terjadi setelah anak mencapai dua tahun itu tidak dianggap “penyusuan”.
Hal ini berkaitan dengan hukum mahram yang terjadi antara anak dengan ibu susu, seperti yang dijelaskan dalam tafsir tersebut.
Dan Ibnu Katsir juga berkomentar di dalam pendapatnya ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 233 tentang anjuran pemberian ASI, disebutkan, “Ini adalah bimbingan dari Allah Taála bagi para ibu supaya mereka menyusui anak-anaknya dengan sempurna, yaitu dua tahun penuh. Dan setelah itu tidak ada lagi penyusuan.”
Yang dimaksud dengan “setelah itu tidak ada lagi penyusuan”adalah bahwa penyusuan yang terjadi setelah anak mencapai dua tahun itu tidak dianggap “penyusuan”.
Hal ini berkaitan dengan hukum mahram yang terjadi antara anak dengan ibu susu, seperti yang dijelaskan dalam tafsir tersebut.
Hadits no. 1164: Dari Ibnu Abbas RA: “Penyusuan tidak mengharamkan kecuali di dalam dua tahun.” (Riwayat Ad-Daruquthni ).(Dan Ibnu Adi dalam keadaan marfu' dan mauquf. Menurut mereka yang rajih mauquf).
4. Kaitannya dengan Media Pembelajaran
Seorang ibu wajib menyusui anaknya dan sang ayah wajib menafkahi pada keduanya. Ayah memberi nafkah kepada ibu secara lahir ialah guna ibu membeli makanan yang nantinya menjadi darah dan menjadi sari susu di dalam payudara ibu yang itu nantinya menjadi makanan dan kebutuhan primer sang bayi (menyusu pada ibunya). Bukan hanya secara lahir, si ayah juga harus menafkahi secara bathin yaitu dengan kasih- sayang yang penuh terhadap keduanya.
Seperti yang dikatakan oleh Ayahanda Prof. DR. Quraish Shihab berkaitan dengan nafkah bathin ialah perlu bagi seorang ayah mengikat hubungan di antara mereka tersebut dengan:
1). Mawaddah
4. Kaitannya dengan Media Pembelajaran
Seorang ibu wajib menyusui anaknya dan sang ayah wajib menafkahi pada keduanya. Ayah memberi nafkah kepada ibu secara lahir ialah guna ibu membeli makanan yang nantinya menjadi darah dan menjadi sari susu di dalam payudara ibu yang itu nantinya menjadi makanan dan kebutuhan primer sang bayi (menyusu pada ibunya). Bukan hanya secara lahir, si ayah juga harus menafkahi secara bathin yaitu dengan kasih- sayang yang penuh terhadap keduanya.
Seperti yang dikatakan oleh Ayahanda Prof. DR. Quraish Shihab berkaitan dengan nafkah bathin ialah perlu bagi seorang ayah mengikat hubungan di antara mereka tersebut dengan:
1). Mawaddah
Mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Beliau juga mengatakan bahwa "mawaddah" adalah"cinta plus". Dengan diberlakukannya mawaddah oleh sang ayah di dalam dirinya maka niscaya dia akan menikmati disaat mencari nafkah untuk anak dan istrinya dengan penuh kerelaan dan suka- cita.
2). Rahmah (Kasih- sayang)
Kaitannya dengan media pembelajaran adalah ibu dan ayah mempunyai tugas sebagai partner parents hendaknya jeli dan teliti dari mana makanan yang didapat mestilah secara ma'ruf supaya anak terhindar dari keburukan. Medianya adalah cara yang digunakan sang ayah untuk mendapatkan nafkah dan memberikannya kepada anak istrinya itulah sebagai media pembelajaran.
Wallahu muwafiq..
Wassalamu'alaykum..
0 komentar:
Posting Komentar