INFORMASI

Marhaban Bikumul_Kautsar

Kamis, 16 Mei 2013

Posted by alkautsar
No comments | Mei 16, 2013
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Dalam kehidupan sehari, begitu banyak hal yang telah mejadi kebiasaan umum tanpa memandang dari sisi hukum dengan sudut pandang Agama, khususnya Islam.
Berikut adalah sebuah pertanyakan yang pernah di ajukan kepada narasumber :

Pertanyaan: 

Assalamu'alaikum ustadz yang dirahmati Allah. Terima kasih atas jawaban ustadz untuk pertanyaan, sekalian juga saya mau bertanya bagaimana hukum mengecat (semir) rambut dalam Islam ustadz,.. Terima kasih ustadz... Ir. H. P. Mulia Siregar 

Jawaban: 

Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah saw. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. 

Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan: 

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
 (HR. Bukhari) 

Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas. 

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. 
Untuk itu, maka bersabdalah Nabi: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” 
(HR. Muslim) 

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.” Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. 

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda. Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan: 
“Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.”
(HR. Tirmizi dan Ashabussunan) 

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan. Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja. 

Dari Jabir ra., dia berkata: ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw., bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
 (HR. Muslim)

Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah saw.,: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat yang menurut saya lebih baik untuk diamalkan. 

Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban dan menyemir rambut. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Wallahu a’lam bi as- showab.

Demikianlah pertanyaan dan jawaban telah diuraikan di atas. Semoga dapat menjadi pelajaran dan bermanfaat untuk kita semuanya.....,

Special thanks untuk Ustadz Dr. Fuji Rahmadi, MA  yang menjadi narasumber, smoga abanganda sukses dan senantiasa dalam Lindungan dan Rodho Allah.

Salam Al-Kautsar..
Wassalamu'alaikum....

Sabtu, 11 Mei 2013

Posted by azwar ammar
No comments | Mei 11, 2013
"Seorang bos pada suatu perusahaan yang memberikan agenda (kegiatan kerja) kepada karyawannya, dengan tujuan si karyawan melaksanakan agenda tersebut dengan sebaik- baiknya dan sebenar- benarnya dengan kontrak kerja yang sudah ditentukan dan disepakati beserta fasilitas yang memadai pula di dalam sebuah ruangan tempat si karyawan nantinya bekerja. 

Awalnya, pada hari pertama bekerja si karyawan dengan semangat juang '45-nya yang berkobar melaksanakan apa yang sudah di agendakan dan di amanahkan si bos. Hari pun terus berganti, kalender pun bertukar, kejenuhan dengan keadaan yang ada pun mulai merayap dipikiran si karyawan, apalagi ruangan kerja yang ber- AC dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, ada TV LCD 40" + DVD, Sofa empuk, kursi kerja empuk, sangat mendukung untuk sedikit bermalas- malasan.

Karena sudah merasa terfasilitasi lantas si karyawanpun terbuai, menggunakan fasilitas yang disediakan diluar dari penggunaan untuk aktifitas pekerjaan, lalai dalam bekerja pun tak ketinggalan.

Padahal, tidak semua fasilitas yang disediakan oleh pihak perusahaan bisa digunakan begitu saja apalagi dengan semaunya, karena adapun fasilitas tersebut disediakan guna mendukung aktiftas pekerjaan saja, selebihnya si karyawan tidak ada hak. Tapi aktifitas si karyawan selama berada di dalam ruangan kerja dipantau oleh CCTV, memastikan adakah perkembangan selama karyawan bekerja atau sebaliknya larut, terbuai dan lalai dengan fasilitas tersebut. 

Tentunya dengan kejadian itu si karyawan tidak menutup- kemungkinan mendapat teguran dan marah dari si bos, bisa jadi pemecatan pun diterimanya pula."

Persamaannya pada kehidupan di dunia ini, seorang hamba adalah si karyawan, sedangkan Allah SWT sebagai bos pemilik perusahaan, agenda yakni Al- Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman hidup, kontrak kerja adalah umur dan kesempatan yang sudah di amanahkan kepada kita, apa saja yang sudah diperbuat? positif kah atau negatif? bermanfaat kah atau aniaya? dan seluruh fasilitas di dalam ruangan bekerja adalah dunia beserta isinya, kemanakah kita pergunakan? apa bisa kita lari dari pantauan (cctv) Allah SWT? murka atau ridho Allah SWT yang kita harapkan? 

Hal ini MUNGKIN sudah pernah terpikirkan oleh kita, cuma apakah kita sudah betul- betul hambanya Allah SWT?