Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh wamaghfiroh..
Selamat siang kawan semuanya..
Melihat begitu dahsyat kontroversi yang terjadi di Indonesia tentang Poligami, rasanya tidak mungkin seorang suami bisa berpoligami dengan aman. Sebab citra yang sudah terbangun dibenak masyarakat kita tentang poligami, adalah persaingan, kecemburuan, dan perang dingin antara istri- istri yang dimadu.
Padahal tidaklah demikian kenyataannya, poligami bisa dilakukan dengan aman, tentram dan jauhdari persaingan dan perang dingin antara istri- istri yang dimadu, jika suami yang berpoligami melakukan tindakan penuh tanggung jawab, adil dan memperlakukan istri- istrinya dengan sebagaimana mestinya.
Apalagi seorang suami yang berpoligami dengan penuh tanggung jawab, jelas akan memperoleh tambahan pahala, karena menafkahi lebih dari satu keluarga, dialah suami bertanggung jawab yang dikatakan oleh Ibnu Abbas sebagai suami yang lebih baik dari pada suami- suami yang lain.
Memang sich, tak akan ada satu wanita pun yang rela dimadu, bahkan hatinya menjerit jika hal itu terjadi padanya. Dan bahkan ultimatum "Cerai....!!!!" sudah pasti akan mampir dibibir para wanita, jika disinggung masalah poligami.
Padahal bila seorang suami melakukan praktek poligami itu adalah hal yang normal, karena lelaki butuh tempat penyaluran hasrat seksualnya, daripada suami berzina.
Apalagi bila istri tidak bisa hamil, sedangkan suami ingin sekali mempunyai keturunan, maka alternatif yang bijak adalah poligami. Ini adalah bagian dari beberapa hikmah berpoligami.
Dan bila istri menyarankan alternatif lain dengan mengadopsi anak, tentu anak angkat tetaplah anak angkat, tak akan bisa berubah status menjadi anak kandung apalagi haknya tidah bisa berubah menjadi hak anak kandung. Warisan tidak bisa diterima oleh anak angkat, begitu juga bila menyandang nama ayah angkatnya dibelakang namanya.
Bukankah sudah ada dasar hukum halalnya berpoligami:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
"Maka nikahilah wanita- wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat..."
(Surah An- nisa' ayat: 3)
Ayat di atas adalah Allah memberi pilihan kepada para suami yang ingin berpoligami. Kepada istri- istri yang dimadu, yang dibagi cinta dan kasih- sayangnya, dibagi perhatiannya yang semula hanya untuk dia seorang menjadi terbagi dan berbagi bersama madunya, ingatlah hanya seotang istri yang benar- benar beriman mengizinkan suaminya berpoligami bila kalian para istri memiliki kekurangan yang mengakibatkan suami tidak punya pilihan lain selain berpoligami.
Wallahu a'lam bishshowab..
wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh wamaghfiroh...
Rujukan:
- Isnaeni Fuad, "Berpoligami Dengan Aman ", Lintas Media, Jombang.
- Al- Qur'anul karim dan terjemahnya
Selamat siang kawan semuanya..
Melihat begitu dahsyat kontroversi yang terjadi di Indonesia tentang Poligami, rasanya tidak mungkin seorang suami bisa berpoligami dengan aman. Sebab citra yang sudah terbangun dibenak masyarakat kita tentang poligami, adalah persaingan, kecemburuan, dan perang dingin antara istri- istri yang dimadu.
Padahal tidaklah demikian kenyataannya, poligami bisa dilakukan dengan aman, tentram dan jauhdari persaingan dan perang dingin antara istri- istri yang dimadu, jika suami yang berpoligami melakukan tindakan penuh tanggung jawab, adil dan memperlakukan istri- istrinya dengan sebagaimana mestinya.
Apalagi seorang suami yang berpoligami dengan penuh tanggung jawab, jelas akan memperoleh tambahan pahala, karena menafkahi lebih dari satu keluarga, dialah suami bertanggung jawab yang dikatakan oleh Ibnu Abbas sebagai suami yang lebih baik dari pada suami- suami yang lain.
Memang sich, tak akan ada satu wanita pun yang rela dimadu, bahkan hatinya menjerit jika hal itu terjadi padanya. Dan bahkan ultimatum "Cerai....!!!!" sudah pasti akan mampir dibibir para wanita, jika disinggung masalah poligami.
Padahal bila seorang suami melakukan praktek poligami itu adalah hal yang normal, karena lelaki butuh tempat penyaluran hasrat seksualnya, daripada suami berzina.
Apalagi bila istri tidak bisa hamil, sedangkan suami ingin sekali mempunyai keturunan, maka alternatif yang bijak adalah poligami. Ini adalah bagian dari beberapa hikmah berpoligami.
Dan bila istri menyarankan alternatif lain dengan mengadopsi anak, tentu anak angkat tetaplah anak angkat, tak akan bisa berubah status menjadi anak kandung apalagi haknya tidah bisa berubah menjadi hak anak kandung. Warisan tidak bisa diterima oleh anak angkat, begitu juga bila menyandang nama ayah angkatnya dibelakang namanya.
Bukankah sudah ada dasar hukum halalnya berpoligami:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
"Maka nikahilah wanita- wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat..."
(Surah An- nisa' ayat: 3)
Ayat di atas adalah Allah memberi pilihan kepada para suami yang ingin berpoligami. Kepada istri- istri yang dimadu, yang dibagi cinta dan kasih- sayangnya, dibagi perhatiannya yang semula hanya untuk dia seorang menjadi terbagi dan berbagi bersama madunya, ingatlah hanya seotang istri yang benar- benar beriman mengizinkan suaminya berpoligami bila kalian para istri memiliki kekurangan yang mengakibatkan suami tidak punya pilihan lain selain berpoligami.
Wallahu a'lam bishshowab..
wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh wamaghfiroh...
Rujukan:
- Isnaeni Fuad, "Berpoligami Dengan Aman ", Lintas Media, Jombang.
- Al- Qur'anul karim dan terjemahnya